Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Mulai dari PCR-Antigen hingga Booster

Syarat Mudik Lebaran 2022

Pemerintah mengeluarkan kebijakan mudik lebaran pada tahun 2022, setelah dua tahun melarang kegiatan mudik untuk pencegahan penularan Covid-19 yang pada saat itu kasus di Indonesia sangat tinggi. Namun, tahun ini pemerintah mengizinkan mudik dengan aturan tertentu.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan mudik lebaran melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ini berlaku mulai tanggal 2 April 2022.

Dalam Surat Edaran terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), diatur juga tentang syarat perjalanan mudik seperti vaksinasi hingga tes Covid-19. Tidak hanya itu saja terdapat juga aturan  untuk para pemudik yang harus dipenuhi.

Berikut syarat mudik lebaran 2022 melansir dari SE Nomor 16 Tahun 2022:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
  5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian untuk aturan dan syarat bagi individu PPDN wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Aturan protokol kesehatan untuk pemudik

– Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup

hidung, mulut dan dagu;

– Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang

limbah masker di tempat yang disediakan;

– Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand

sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

– Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari

kerumunan;

–  Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

–  Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Give a comment

You must logged in to give a comment.