Pemerintah mengeluarkan kebijakan mudik lebaran pada tahun 2022, setelah dua tahun melarang kegiatan mudik untuk pencegahan penularan Covid-19 yang pada saat itu kasus di Indonesia sangat tinggi. Namun, tahun ini pemerintah mengizinkan mudik dengan aturan tertentu.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan mudik lebaran melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ini berlaku mulai tanggal 2 April 2022.
Dalam Surat Edaran terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), diatur juga tentang syarat perjalanan mudik seperti vaksinasi hingga tes Covid-19. Tidak hanya itu saja terdapat juga aturan untuk para pemudik yang harus dipenuhi.
Berikut syarat mudik lebaran 2022 melansir dari SE Nomor 16 Tahun 2022:
Kemudian untuk aturan dan syarat bagi individu PPDN wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Aturan protokol kesehatan untuk pemudik
– Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup
hidung, mulut dan dagu;
– Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang
limbah masker di tempat yang disediakan;
– Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand
sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
– Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari
kerumunan;
– Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
– Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.