Pemerintah mengeluarkan kebijakan mudik lebaran melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019...
Mudik Lebaran 2022 diperbolehkan untuk pemudik yang sudah mendapat vaksin dosis 1 dan dosis 2 serta syarat wajib sudah divaksin Booster atau dosis ketiga